KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang menyusun aturan tentang
Remote Market Obligation (RMO). Berbarengan dengan itu, BPH Migas tengah mengkaji ketentuan untuk mewajibkan badan usaha ritel Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk membangun Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) mini. Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad menegaskan bahwa pihaknya mendorong tumbuhnya SPBU mini atau microsite di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah luar Pulau Jawa yang masih kekurangan penyalur BBM.
SPBU mini tersebut ditujukan untuk melayani niaga Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non-subsidi di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T). "Kami sudah mendorong semua badan usaha ritel, tapi berhubung kegiatan ini adalah niaga JBU, maka BPH sampai saat ini baru sebatas mengimbau. BPH saat ini sedang menyiapkan peraturan tentang penyalur mini yang di dalam peraturan tersebut ada kewajiban untuk menyiapkan penyalur mini di daerah 3T," kata Henry saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/5).
Baca Juga: Modal Rp 80 juta, ini cara daftar jadi mitra Pertashop Pertamina Pasalnya, saat ini baru ada dua badan usaha yang secara masif mengembangkan jaringan SPBU mini. Yakni Pertamina lewat Pertashop dan juga ExxonMobile. Dalam catatan BPH Migas, Pertashop saat ini telah memiliki penyalur mini sekitar 250 unit. Sedangkan ExxonMobile berjumlah sekitar 500 unit. "Jumlah tersebut dirasa masih sangat kurang. BPH berharap penyalur mini bisa terbangun disetiap desa agar masyarakat mudah mengakses BBM," sebut Henry.
BPH Migas melihat pembangunan SPBU mini bisa menjadi jawaban untuk meningkatkan ratio ketersediaan penyalur BBM dengan luasan wilayah atau jumlah penduduk Indonesia. Meski saat ini BPH Migas bersama Pemerintah tetap memperbanyak penyalur BBM 1 harga. "Mendorong penyalur JBU dalam skala penyalur mini ini adalah upaya awal dan tentunya masyarakat di wilayah yang saat ini kurang penyalur tetap memperoleh haknya untuk BBM JBT dan JBKP dikesempatan berikutnya," terang Henry. Namun, dia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan diterbitkan. Yang pasti, BPH Migas masih melakukan penyusunan dan kajian secara intensif. "Sedang dibuatkan kajian dan draft peraturannya," pungkas Henry. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto