BPH Migas: Kelanjutan proyek pipa gas Cirebon-Semarang masih berkutat di tiga opsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelanjutan proyek pipa gas transmisi Cirebon-Semarang (Cisem) masih menggantung. Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih membahas tiga opsi kelanjutan pipa gas Cisem setelah mundurnya PT Rekayasa Industri (Rekind) dari proyek tersebut.

Direktur Gas Bumi BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto mengungkapkan, ketiga opsi itu terdiri dari, pertama, ditawarkan kepada badan usaha urutan kedua dan/atau ketiga pada saat lelang proyek Cisem dilangsungkan tahun 2006.  Adapun, urutan kedua saat lelang proyek Cisem adalah PT Bakrie & Brothers Tbk, sementara urutan ketiganya adalah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Opsi kedua, mengadakan lelang ulang. Opsi ketiga, proyek Cisem dikembalikan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM. "Setelah dikembalikan ke KESDM, maka bukan kewenangan BPH lagi, namun kewenangan ada di KESDM. Apakah akan penugasan atau tidak, anggaran dari pemerintah atau badan usaha atau KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha)," terang Sentot kepada Kontan.co.id, Senin (30/11).

Hingga saat ini, belum ada keputusan opsi mana yang akan dipilih. BPH Migas masih membahas ketiga opsi tersebut. Keputusan akan diambil berdasarkan Sidang Komite BPH Migas. "Saat ini sedang melakukan kajian internal baik aspek tekno ekonomi, aspek legal, aspek sosiologi," sambung Sentot.

Sebagai informasi, PT Rekind tidak melanjutkan proyek pipa gas Cisem meski sudah memenangkan lelang sejak 2006. Merujuk surat dari Rekind, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyampaikan, ada dua alasan utama kenapa perusahaan tersebut enggan melanjutkan proyek ini.

Baca Juga: BPH Migas: Premium di Jamali Akan Ada Hingga 2022

Pertama, tarif pengangkutan atau toll-fee gas ditetapkan sebesar US$ 0,36 per MMBTU sesuai dokumen lelang 2006 dinilai tidak lagi memenuhi nilai keekonomian.

Kedua, kajian internal perusahaan yang menilai sebuah proyek haruslah bankable dan memenuhi sejumlah aspek seperti ketersediaan pasokan gas, pasar, kelayakan teknis, legalitas, komersial dan manajemen resiko serta memenuhi syarat minimum internal rate of return (IRR).

Meski telah mengembalikan ruas pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang, tapi PT Rekind masih ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi Rekind.

Adapun, ketentuan yang dimaksud yakni performance bond sebagai jaminan pelaksanaan proyek. Saat mengikuti lelang Rekind menyertakan jaminan lelang, dan saat dinyatakan sebagai pemenang tender maka jaminan lelang itu telah diserahkan kembali ke Rekind.

Ketentuan ini yang dimaksud performance bond, besarannya sesuai ketentuan yang berlaku yakni 0,3% dari nilai investasi. Nilai investasi proyek pipa Cisem sendiri mencapai US$ 169,41 juta.

Hingga sekarang, Sentot menyampaikan bahwa BPH Migas masih melakukan telaah hukum terkait dengan hal-hal yang menjadi kewajiban PT Rekind. "Kewajiban paska penyerahan PT Rekind sedang ditelaah dari aspek hukum," pungkas Sentot.

Selanjutnya: Kementerian ESDM pastikan pengelolaan APBN utamakan transparansi dan akuntabilitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .