KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelanjutan proyek pipa gas transmisi Cirebon-Semarang (Cisem) masih menggantung. Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih membahas tiga opsi kelanjutan pipa gas Cisem setelah mundurnya PT Rekayasa Industri (Rekind) dari proyek tersebut. Direktur Gas Bumi BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto mengungkapkan, ketiga opsi itu terdiri dari, pertama, ditawarkan kepada badan usaha urutan kedua dan/atau ketiga pada saat lelang proyek Cisem dilangsungkan tahun 2006. Adapun, urutan kedua saat lelang proyek Cisem adalah PT Bakrie & Brothers Tbk, sementara urutan ketiganya adalah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Opsi kedua, mengadakan lelang ulang. Opsi ketiga, proyek Cisem dikembalikan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM. "Setelah dikembalikan ke KESDM, maka bukan kewenangan BPH lagi, namun kewenangan ada di KESDM. Apakah akan penugasan atau tidak, anggaran dari pemerintah atau badan usaha atau KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha)," terang Sentot kepada Kontan.co.id, Senin (30/11).
BPH Migas: Kelanjutan proyek pipa gas Cirebon-Semarang masih berkutat di tiga opsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelanjutan proyek pipa gas transmisi Cirebon-Semarang (Cisem) masih menggantung. Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih membahas tiga opsi kelanjutan pipa gas Cisem setelah mundurnya PT Rekayasa Industri (Rekind) dari proyek tersebut. Direktur Gas Bumi BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto mengungkapkan, ketiga opsi itu terdiri dari, pertama, ditawarkan kepada badan usaha urutan kedua dan/atau ketiga pada saat lelang proyek Cisem dilangsungkan tahun 2006. Adapun, urutan kedua saat lelang proyek Cisem adalah PT Bakrie & Brothers Tbk, sementara urutan ketiganya adalah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Opsi kedua, mengadakan lelang ulang. Opsi ketiga, proyek Cisem dikembalikan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM. "Setelah dikembalikan ke KESDM, maka bukan kewenangan BPH lagi, namun kewenangan ada di KESDM. Apakah akan penugasan atau tidak, anggaran dari pemerintah atau badan usaha atau KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha)," terang Sentot kepada Kontan.co.id, Senin (30/11).