BPH Migas Masih Kaji & Tunggu Keputusan Presiden Soal Skema Penyaluran BBM Bersubsidi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji skema penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dia menyebut, keputusan skema penyaluran BBM bersubsidi bakal diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Belum diputuskan," kata Erika usai agenda Hilir Migas Conference, Expo, &  Awards 2024 di Jakarta, Kamis (12/12).


Dengan demikian, Erika belum bisa memberikan informasi detail mengenai keputusan skema penyaluran BBM bersubsidi yang akan berlaku pada awal 2025.

"Nanti kita memutuskannya langsung dari Bapak Presiden. Kita tunggu saja nanti," ungkap Erika.

Baca Juga: Nataru Memacu Konsumsi BBM dan LPG Subsidi

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kajian skema baru penyaluran susbsidi bahan bakar minyak (BBM) telah rampung dan akan dilaksanakan pada tahun 2025.

Bahlil mengatakan keputusan terkait skema baru penyaluran subsidi BBM akan diterapkan mulai tahun depan.

"Kalau soal metode subsidi sudah rampung Insyaallah diputuskan dalam Waktu dekat setelah rapat terbatas," ujar Bahlil saat ditemui awak media usai Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2024, di The Ritz-Carlton Jakarta, Rabu (11/12).

Meski begitu, Bahlil belum mengungkapkan seperti apa skema baru terkait subsidi BBM yang akan diterapkan. Ia menegaskan kebijakan yang akan dikeluarkan telah mempertimbangkan jalan terbaik untuk semua pihak.

Baca Juga: Pertamina Bentuk Satgas Nataru untuk Antisipasi Permintaan Naik, Simak Rencananya

Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan pengalihan subsidi BBM menjadi BLT akan dilakukan secara blended. Artinya, subsidi BBM tidak akan seluruhnya dicabut, hanya sebagian dialihkan ke dalam format bantuan langsung tunai kepada masyarakat. Sisanya tetap menggunakan skema subsidi berbasis kuota terhadap komoditas/barang.

Adapun, saat ini BBM subsidi telah  disalurkan untuk kendaraan pelat kuning atau pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum, seperti angkot, bus, taksi, dan kendaraan massal lainnya.

"Setelah diputuskan lewat ratas nanti baru kami umumkan, yang jelas ini mencari jalan untuk kebaikan kita semua," ungkapnya. 

Selanjutnya: Pengembang Dukung Program 3 Juta Rumah Jadi Proyek Strategis Nasional

Menarik Dibaca: Ini Penjelasan tentang Apa Itu Butterfly Effect, Pernah Dengar?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati