BPH Migas minta perketat izin SPBU asing



JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan, syarat pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) berbendera asing diperketat. Usulnya adalah, wajib membangun infrastruktur kilang di dalam negeri bagi investor asing yang ingin membuka SPBU.

"Saat ini syarat pembangunan SPBU di Indonesia terlalu mudah, siapa pun boleh beroperasi asal berbadan hukum, berbeda dengan Malaysia yang mempersyaratkan investor membangun kilang sendiri jika ingin buka SPBU disana," pinta Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim kepada KONTAN, Kamis (26/1).

Menurut Ibrahim, wajib membangun kilang bagi investor SPBU asing itu mesti segera dilakukan, karena kapasitas kilang di dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. "Mestinya, setiap kehadiran SPBU asing di Indonesia harus memberikan manfat lebih besar,” jelasnya.


Karena itu, Ibrahim meminta ada upaya revisi terhadap Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebab, UU itu memberi persyaratan ringan kepada investor asing yang ingin membuka SPBU di Indonesia. "UU Migas sudah 10 tahun, dan perlu dievaluasi,” ucap Ibrahim.

Selama ini, Indonesia membuka kesempatan masuknya SPBU milik asing seperti Malaysia beroperasi di ke Indonesia. Namun sebaliknya, Pertamina, operator SPBU milik Indonesia kesulitan untuk beroperasi di Malaysia, karena Negeri Jiran itu mensyaratkan pendirian kilang terlebih dahulu.

Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan PT Pertamina (Persero) M Harun mengatakan, untuk membangun SPBU di Malaysia, butuh investasi US$ 20 miliar ditambah modal depot BBM sebesar US$ 50 juta. "Bukan cuma di Malaysia, di negara asal Shell dan Total juga begitu, untuk bangun ritel BBM kami wajibkan bangun kilang, yang investasinya cukup besar, sementara mereka bisa bangun SPBU dengan mudah disini, ini yang tidak fair," tandas Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri