JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan, syarat pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) berbendera asing diperketat. Usulnya adalah, wajib membangun infrastruktur kilang di dalam negeri bagi investor asing yang ingin membuka SPBU. "Saat ini syarat pembangunan SPBU di Indonesia terlalu mudah, siapa pun boleh beroperasi asal berbadan hukum, berbeda dengan Malaysia yang mempersyaratkan investor membangun kilang sendiri jika ingin buka SPBU disana," pinta Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim kepada KONTAN, Kamis (26/1). Menurut Ibrahim, wajib membangun kilang bagi investor SPBU asing itu mesti segera dilakukan, karena kapasitas kilang di dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. "Mestinya, setiap kehadiran SPBU asing di Indonesia harus memberikan manfat lebih besar,” jelasnya.
BPH Migas minta perketat izin SPBU asing
JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan, syarat pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) berbendera asing diperketat. Usulnya adalah, wajib membangun infrastruktur kilang di dalam negeri bagi investor asing yang ingin membuka SPBU. "Saat ini syarat pembangunan SPBU di Indonesia terlalu mudah, siapa pun boleh beroperasi asal berbadan hukum, berbeda dengan Malaysia yang mempersyaratkan investor membangun kilang sendiri jika ingin buka SPBU disana," pinta Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim kepada KONTAN, Kamis (26/1). Menurut Ibrahim, wajib membangun kilang bagi investor SPBU asing itu mesti segera dilakukan, karena kapasitas kilang di dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. "Mestinya, setiap kehadiran SPBU asing di Indonesia harus memberikan manfat lebih besar,” jelasnya.