KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan segera menggelar pra tender untuk Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) pengangkutan gas dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT). BPH Migas pun menegaskan badan usaha atau trader gaa yang tidak punya infrastruktur atay hanya bermodal kertas tidak akan bisa lagi mendapatkan WJD atau WNT. Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogio mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa trader gas yang mendapatkan alokasi gas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Trader gas tersebut pu ausah mengajukan WJD dan WNT langsung ke BPH Migas.
Menurut Jugi, trader tersebut dipastikan sudah memiliki infrastruktur untuk bisa mendapatkan WJD atau WNT. "Saya lupa berapa jumlahnya, tapi badan usaha yang memiliki infrastruktur yang tertarik untuk jadi pengelola WJD WNT," imbuhnya. Jugi menegaskan trader gas yang tidak memiliki infraatruktur atau hanya bermodal kertas saja dipastikan tidak akan mendapatkan WJD atau WNT. Merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi, izin trader gas yang tidak memiliki infrastruktur gas alias pipa gas sudah harus dicabut sejak tanggal 24 Februari 2018. "Yang tidak punya infrastruktur tidak akan dapat WJD/WNT," ungkap Jugi ke Kontan.co.id, Minggu (7/10). Sejauh ini, selain para trader gas, baru PT Pertagas Biaga yang sudah mengajukan WJD dan WNT. "PGN justru belum ajukan WJD WNT," katanya. Asal tahu saja, pemerimtah terus berusaha menghapus trader gas bermodal kertas. Pasalnya trader gas jenis ini hanya membuat jaringan gas bertingkat yang akhirnya membuat harga gas ke konsumen menjadi mahal.
Kementerian ESDM pun sudah menemukan 10 badan usaha trader terlibat kasus trader bertingkat sehingga harga gas ke pengguna akhir menjadi mahal. Penghapusan trader bertingkat merujuk pada Permen ESDM No. 6/2016. Pasal 35 Ayat 2 ketentuan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan usaha niaga gas bumi selain kepada pengguna akhir dapat dilaksanakan paling lama dua tahun sejak beleid tersebut berlaku, yakni pada 24 Februari 2018. Selanjutnya, Pasal 33 beleid ini menyatakan bahwa badan usaha yang mendapatkan alokasi gas bumi wajib memiliki atau menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dan/atau penggunaan gas bumi. Untuk menjalankan aturan tersebut, pemerintah pun telah memerintahkan para trader gas bertingkat untuk menyefahkan alokasi gas yang mereka dapat kepada PT PGN dan PT Pertagas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .