KONTAN.CO.ID - Pelaku usaha di sektor ritel Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin bertambah dengan kehadiran SPBU VIVO yang dikelola oleh PT Nusantara Energy Plant Indonesia. Satu SPBU VIVO sudah berdiri di Cilangkap, Jakarta Timur. Namun sayangnya kehadiran SPBU VIVO ini justru melanggar aturan. Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, M. Fanshurullah Asa menyebut BPH Migas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas telah melakukan rapat kordinasi terkait keberadaan SPBU Vivo pada Senin (19/9). Dari rapat tersebut didapati beberapa poin penting yaitu berdasarkan surat keterangan penyalur yang diterbitkan oleh kementerian ESDM. Ditjen Migas sejatinya telah dipersyaratkan bahwa setiap penyalur dari suatu badan usaha pemilik izin usaha niaga umum BBM wajib mencantumkan logo berikut nama dari Badan Usaha pemilik izin usaha niaga umumnya.
BPH Migas: Pendirian SPBU VIVO melanggar aturan
KONTAN.CO.ID - Pelaku usaha di sektor ritel Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin bertambah dengan kehadiran SPBU VIVO yang dikelola oleh PT Nusantara Energy Plant Indonesia. Satu SPBU VIVO sudah berdiri di Cilangkap, Jakarta Timur. Namun sayangnya kehadiran SPBU VIVO ini justru melanggar aturan. Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, M. Fanshurullah Asa menyebut BPH Migas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas telah melakukan rapat kordinasi terkait keberadaan SPBU Vivo pada Senin (19/9). Dari rapat tersebut didapati beberapa poin penting yaitu berdasarkan surat keterangan penyalur yang diterbitkan oleh kementerian ESDM. Ditjen Migas sejatinya telah dipersyaratkan bahwa setiap penyalur dari suatu badan usaha pemilik izin usaha niaga umum BBM wajib mencantumkan logo berikut nama dari Badan Usaha pemilik izin usaha niaga umumnya.