BPH Migas putuskan Bakrie & Brothers lanjutkan proyek pipa gas Cirebon-Semarang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan telah menetapkan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) untuk melanjutkan proyek pipa gas transmisi ruas Cirebon-Semarang (Cisem).

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengungkapkan keputusan ini berlaku terhitung 15 Maret 2021. Nantinya BNBR bakal diberikan waktu sebulan untuk menyampaikan performance bond untuk proyek ini.

"Kalau dalam sebulan tidak ada performance bond itu selesai, 15 April 2021 kalau tidak ada itu otomatis gugur," ujar Fanshurullah yang kerap disapa Ifan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual bersama Komisi VII DPR RI, Senin (15/3).


Fanshurullah menambahkan, jika nantinya performance bond telah dipenuhi maka tahapan selanjutnya yakni BNBR harus merampungkan gas agreement untuk kepastian shipper atau calon pengguna pipa gas pada Juni 2021.

Ifan menjelaskan, pasca PT Rekayasa Industri (Rekind) menyatakan mundur dari proyek pipa Cisem, maka BNBR sebagai pemenang kedua dalam proses lelang pada 2006 silam telah mengirimkan surat sebanyak tiga kali kepada BPH Migas.

Baca Juga: Pergerakan harga komoditas ini pengaruhi neraca dagang Indonesia pada Februari 2021

"Salah satu surat menyatakan kalau BNBR siap membangun dengan perhitungan toll fee saat 2006, kami dari BPH Migas bisa apa karena aturannya memang ada untuk diserahkan ke pemenang lelang kedua dan ketiga," kata Ifan.

Ifan melanjutkan, dalam keputusan sidang komite BPH Migas pihaknya telah menetapkan tiga keputusan lanjutan untuk nasib proyek pipa Cisem. Pertama, ruas transmisi akan diserahkan kepada pemenang lelang kedua dan atau ketiga. Kedua, ruas transmisi akan dilelang ulang dan Ketiga, ruas transmisi akan dikembalikan ke pemerintah.

Sekedar informasi, pemenang lelang sebelumnya yakni PT Rekayasa Industri (Rekind) memutuskan untuk mengembalikan ruas pipa Cisem ke BPH Migas. Merujuk surat dari Rekind, Fanshurullah bilang, ada dua alasan utama kenapa perusahaan tersebut enggan melanjutkan proyek ini.

Pertama, tarif pengangkutan atau toll-fee gas ditetapkan sebesar US$ 0,36 per MMBTU sesuai dokumen lelang 2006 dinilai tidak lagi memenuhi nilai keekonomian.

Kedua, kajian internal perusahaan yang menilai sebuah proyek haruslah bankable dan memenuhi sejumlah aspek seperti ketersediaan pasokan gas, pasar, kelayakan teknis, legalitas, komersial dan manajemen resiko serta memenuhi syarat minimum internal rate of return (IRR).

Selanjutnya: Penggarap Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang (Cisem) Masih Buram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .