KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai, penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium mesti dilakukan dengan hati-hati jika jadi diwujudkan dalam waktu dekat. Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak menanggapi rencana penghapusan Premium yang dimulai di area Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada 1 Januari 2021 mendatang. Menurutnya, rencana tersebut hendaknya dilakukan secara gradual. Artinya, penyaluran Premium sebenarnya tetap dilakukan secara selektif kepada konsumen pengguna. Konsumen pengguna jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seperti Premium diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang kemudian diubah menjadi Perpres No. 43 Tahun 2018. Namun menurut Alfon, konsumen pengguna Premium belum diatur secara rinci lewat kedua beleid tersebut. Alhasil, masih perlu ditetapkan secara pasti siapa saja konsumen pengguna yang akan diberikan JBKP.
BPH Migas: Rencana penghapusan BBM jenis premium perlu dilakukan bertahap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai, penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium mesti dilakukan dengan hati-hati jika jadi diwujudkan dalam waktu dekat. Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak menanggapi rencana penghapusan Premium yang dimulai di area Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada 1 Januari 2021 mendatang. Menurutnya, rencana tersebut hendaknya dilakukan secara gradual. Artinya, penyaluran Premium sebenarnya tetap dilakukan secara selektif kepada konsumen pengguna. Konsumen pengguna jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seperti Premium diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang kemudian diubah menjadi Perpres No. 43 Tahun 2018. Namun menurut Alfon, konsumen pengguna Premium belum diatur secara rinci lewat kedua beleid tersebut. Alhasil, masih perlu ditetapkan secara pasti siapa saja konsumen pengguna yang akan diberikan JBKP.