JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melayangkan teguran tertulis kepada PT Pertamina (Persero) akibat terganggunya pasokan BBM di awal tahun ini. "Untuk kasus ini saya kira teguran tertulis akan segera dilayangkan dan kasus ini jadi catatan BPH tentang performance Pertamina di awal 2009," ujar Jugi Prajogio, Anggota Komite BPH Migas, Selasa (6/1). Ditambahkan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, teguran tertulis kepada Pertamina harus dilakukan karena surat BPH Migas tanggal 3 Januari 2009 yang menitahkan Pertamina agar segera mengatasi kelangkaan ternyata tak dijalankan dengan baik. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro bahkan menyatakan, dirinya sudah meminta BPH untuk memberi peringatan keras kepada Pertamina. Maklum, Pertamina kan sudah dipercaya pemerintah untuk mendistribusikan BBM PSO tahun ini. Menurut Jugi, selain sanksi berupa teguran tertulis dalam klausul kontrak penunjukan Pertamina sebagai perusahaan pemenang tender distribusi BBM PSO 2009 juga memungkinkan BPH untuk menunjuk badan usaha lain. "Penunjukan Badan Usaha lain itu untuk membantu Pertamina melaksanakan tugas sesuai SK Penugasan PSO," tegasnya. Jika opsi tersebut dipilih, Tubagus bilang biaya distribusi badan usaha tersebut akan dibayarkan Pertamina. Penunjukannya pun tak perlu tender lagi. "Itu sudah ada dalam peraturan," tandasnya. Rencananya, hari ini juga BPH Migas akan menentukan keputusan apakah akan melibatkan badan usaha lain atau tidak. Namun, Juru Bicara Pertamina Anang Rizkani Noor tampak enggan mengomentari kemungkinan BPH Migas melibatkan badan usaha lain untuk membantu perseroan mendistribusikan BBM bersubsidi. "Saya tidak mau komentar soal melibatkan badan usaha lain, terlalu dini. Yang paling penting situasi saat ini sudah terkendali sejak kemarin," kata Anang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BPH Migas Resmi Tegur Pertamina
JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melayangkan teguran tertulis kepada PT Pertamina (Persero) akibat terganggunya pasokan BBM di awal tahun ini. "Untuk kasus ini saya kira teguran tertulis akan segera dilayangkan dan kasus ini jadi catatan BPH tentang performance Pertamina di awal 2009," ujar Jugi Prajogio, Anggota Komite BPH Migas, Selasa (6/1). Ditambahkan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, teguran tertulis kepada Pertamina harus dilakukan karena surat BPH Migas tanggal 3 Januari 2009 yang menitahkan Pertamina agar segera mengatasi kelangkaan ternyata tak dijalankan dengan baik. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro bahkan menyatakan, dirinya sudah meminta BPH untuk memberi peringatan keras kepada Pertamina. Maklum, Pertamina kan sudah dipercaya pemerintah untuk mendistribusikan BBM PSO tahun ini. Menurut Jugi, selain sanksi berupa teguran tertulis dalam klausul kontrak penunjukan Pertamina sebagai perusahaan pemenang tender distribusi BBM PSO 2009 juga memungkinkan BPH untuk menunjuk badan usaha lain. "Penunjukan Badan Usaha lain itu untuk membantu Pertamina melaksanakan tugas sesuai SK Penugasan PSO," tegasnya. Jika opsi tersebut dipilih, Tubagus bilang biaya distribusi badan usaha tersebut akan dibayarkan Pertamina. Penunjukannya pun tak perlu tender lagi. "Itu sudah ada dalam peraturan," tandasnya. Rencananya, hari ini juga BPH Migas akan menentukan keputusan apakah akan melibatkan badan usaha lain atau tidak. Namun, Juru Bicara Pertamina Anang Rizkani Noor tampak enggan mengomentari kemungkinan BPH Migas melibatkan badan usaha lain untuk membantu perseroan mendistribusikan BBM bersubsidi. "Saya tidak mau komentar soal melibatkan badan usaha lain, terlalu dini. Yang paling penting situasi saat ini sudah terkendali sejak kemarin," kata Anang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News