BPH Migas Revisi Aturan Tentang Pemanfaatan Bersama Pipa Pengangkutan Gas Bumi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pipa Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Sejumlah butir revisi Peraturan BPH Migas tersebut adalah terkait dengan penerapan open access pada pipa pengangkutan gas bumi, yang akan membuat pemanfaatan pipa pengangkutan gas bumi terbuka bagi semua pemakai.

Sebelumnya, dalam acara Public Hearing Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2008 yang diselenggarakan akhir Mei 2024 lalu, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan proses revisi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mendorong transparansi pada tata kelola hilir migas, khususnya gas bumi melalui pipa.


“Semangat dari revisi peraturan ini agar pemanfaatan bersama fasilitas pipa pengangkutan gas bumi ini menciptakan keterbukaan (transparansi) dan akuntabel. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh transporter maupun shipper harus tercatat dan terlaporkan kepada BPH Migas agar dapat dilakukan review pada kegiatan pengangkutan gas bumi secara baik dan fair,” jelasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis BPH Migas, Senin (01/07).

Baca Juga: SKK Migas Dorong Distribusi Gas dengan Transportasi Infrastruktur Pipa Gas

Dalam pasal 4 ayat 1, tertulis bahwa Transporter sebagai Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau yang memiliki hak khusus, wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Calon Shipper dan Shipper untuk secara bersama memanfaatkan Fasilitas Transporter dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis.

Adapun pada pasal 4 ayat 2, aspek teknis dan ekonomis yang dimaksud adalah jika terdapat kapasitas lebih pipa yang dari aspek kelayakan teknis maka masih bisa dimanfaatkan secara bersama.

Meski begitu, sistem open acces ini tetap diatur melalui Access Arangement (AA) yang dibuat oleh Transporter, dan telah disetujui dan disahkan oleh Badan Pengatur. 

Nantinya, Transporter atau badan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa bisa melakukan pengangkutan gas bumi milik sendiri untuk kegiatan usaha niaga gas bumi pada pipa pengangkutan miliknya. 

Pada Pasal 13 juga tertulis bahwa masa berlaku AA adalah 30 tahun sejak commissioning Fasilitas atau jika terdapat penyesuaian AA. Kemudian terkait perpanjangan akan dilakukan evaluasi berdasarkan kemampuan teknis dan keselamatan pemanfataan pipa (Residual Lifetime Assessment).

Kemudian terkait latar belakang revisi, Direktur Gas Bumi BPH Migas Soerjaningsih sempat mengatakan ini terkait dengan kondisi pipa existing. 

Dimana terdapat 87 ruas pipa pengangkutan gas bumi, 73 ruas di antara merupakan murni pipa pengangkutan gas bumi, dan 6 ruas adalah pipa pengangkutan yang kemudian digunakan untuk pengangkutan gas bumi milik transporter sendiri untuk kegiatan niaga.

“Berdasarkan kondisi-kondisi existing inilah yang menjadi pengujian kita untuk melakukan revisi agar prinsip-prinisp di dalam pengaturan pengangkutan gas bumi, prinsip efektif, efisien dapat tercapai,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah akan Bangun Infrastruktur Pipa Dumai - Sei Mangke (Dusem), Ini Urgensinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati