JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah bahwa melonjaknya harga gas yang tinggi disebabkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) melanggar aturan. Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Someng mengatakan, penyebab harga gas tinggi diakibatkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa yang tidak konsisten terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 30/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. "Permen ESDM itu menyuburkan trader bertingkat, di mana harga gas ditetapkan oleh badan usaha, bukannya oleh pemerintah," kata Andi dalam keterangannya, Selasa (13/10).
BPH Migas sanggah PGN penyebab harga gas tinggi
JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah bahwa melonjaknya harga gas yang tinggi disebabkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) melanggar aturan. Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Someng mengatakan, penyebab harga gas tinggi diakibatkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa yang tidak konsisten terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 30/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. "Permen ESDM itu menyuburkan trader bertingkat, di mana harga gas ditetapkan oleh badan usaha, bukannya oleh pemerintah," kata Andi dalam keterangannya, Selasa (13/10).