KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memiliki salah satu tugas dalam melaksanakan penyediaan dan distribusi BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa. JAKARTA. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Fanshurullah Asa menyampaikan sampai akhir tahun lalu tercatat ada total 164 badan usaha dalam dan 22 badan usaha niaga gas bumi. Dalam pelaksanaannya, ia bilang tak semua badan usaha taat dalam memenuhi peraturan untuk membayar iuran dan hadir dalam rapat verifikasi yang digelar BPH Migas. Guna menindak secara tegas badan usaha yang enggan membayar iuran dan hadir rapat verifikasi itu, sambungnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mencabut izin atas badan usaha tersebut. "Rapim (rapat pimpinan) tadi Pak Menteri (Ignasius Jonan) bilang badan usaha yang enggak melakukan verifikasi agar dicabut saja izin niaga dan badan usahanya," jelasnya.
BPH Migas sebut Kementerian ESDM akan cabut 48 izin usaha penyalur BBM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memiliki salah satu tugas dalam melaksanakan penyediaan dan distribusi BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa. JAKARTA. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Fanshurullah Asa menyampaikan sampai akhir tahun lalu tercatat ada total 164 badan usaha dalam dan 22 badan usaha niaga gas bumi. Dalam pelaksanaannya, ia bilang tak semua badan usaha taat dalam memenuhi peraturan untuk membayar iuran dan hadir dalam rapat verifikasi yang digelar BPH Migas. Guna menindak secara tegas badan usaha yang enggan membayar iuran dan hadir rapat verifikasi itu, sambungnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mencabut izin atas badan usaha tersebut. "Rapim (rapat pimpinan) tadi Pak Menteri (Ignasius Jonan) bilang badan usaha yang enggak melakukan verifikasi agar dicabut saja izin niaga dan badan usahanya," jelasnya.