KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan penyesuaian untuk harga jual gas pipa yang dibangun dengan pembiayaan APBN. Yang mana, harga jual gas bumi melalui jaringan pipa untuk konsumen rumah tangga-1 (RT-1) dipatok paling banyak sebesar Rp 4.250 per meter kubik (M3), sementara itu, untuk rumah tangga-2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp 6.250 per M3. Sementara itu, penetapan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen pelanggan kecil (PK-1) sebesar Rp 4.250 per meter kubik dan PK-2 Rp 6.250 per meter kubik. Mengenai penetapan harga jargas, Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio menyampaikan bahwa harga ini merupakan harga yang baik untuk masyarakat mapun badan usaha. Pihaknya memastikan masyarakat tidak akan keberatan dengan harga yang ditentukan.
BPH Migas sesuaikan harga jual gas pipa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan penyesuaian untuk harga jual gas pipa yang dibangun dengan pembiayaan APBN. Yang mana, harga jual gas bumi melalui jaringan pipa untuk konsumen rumah tangga-1 (RT-1) dipatok paling banyak sebesar Rp 4.250 per meter kubik (M3), sementara itu, untuk rumah tangga-2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp 6.250 per M3. Sementara itu, penetapan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen pelanggan kecil (PK-1) sebesar Rp 4.250 per meter kubik dan PK-2 Rp 6.250 per meter kubik. Mengenai penetapan harga jargas, Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio menyampaikan bahwa harga ini merupakan harga yang baik untuk masyarakat mapun badan usaha. Pihaknya memastikan masyarakat tidak akan keberatan dengan harga yang ditentukan.