KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kurun Januari sampai dengan pertengahan bulan November 2017, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mencatatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,05 triliun, atau sudah melampaui target sebesar 16% dari target PNPB yang ditetapkan pada 2017, yakni sebesar 900 miliar. Dengan kondisi seperti ini, hingga akhir tahun 2017, diperkirakan total PNBP BPH Migas akan mencapai Rp 1,1 triliun. "Yang artinya, PNBP BPH Migas perbulannya rata-rata mencapai Rp 88,8 miliar," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/11). PNBP BPH Migas ini berasal dari dua jenis pendapatan, yakni pendapatan iuran Badan Usaha Badan Usaha dari kegiatan usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 777 miliar (74%), serta dari kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebesar Rp 269 miliar (26%).
BPH Migas sudah bukukan PNBP hilir migas Rp 1,05 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kurun Januari sampai dengan pertengahan bulan November 2017, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mencatatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,05 triliun, atau sudah melampaui target sebesar 16% dari target PNPB yang ditetapkan pada 2017, yakni sebesar 900 miliar. Dengan kondisi seperti ini, hingga akhir tahun 2017, diperkirakan total PNBP BPH Migas akan mencapai Rp 1,1 triliun. "Yang artinya, PNBP BPH Migas perbulannya rata-rata mencapai Rp 88,8 miliar," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/11). PNBP BPH Migas ini berasal dari dua jenis pendapatan, yakni pendapatan iuran Badan Usaha Badan Usaha dari kegiatan usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 777 miliar (74%), serta dari kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebesar Rp 269 miliar (26%).