KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) tidak mempermasalahkan permintaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) untuk diberikan penugasan terkait pengelolaan wilayah jaringan distribusi (WJD) dan wilayah niaga tertentu (WNT). Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogo mengatakan, pengelolaan WJD dan WNT diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2018 mengenai Pengusahaan Gas Bumi dan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini memuat dua mekanisme dalam pengelolaan WJD dan WNT, yaitu melalui lelang serta penugasan kepada suatu badan usaha dari Menteri ESDM. Penugasan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan pertimbangan BPH Migas.
BPH Migas tak keberatan Perusahaan Gas Negara (PGAS) Diberi Tugas Pengelolaan WJD/WNT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) tidak mempermasalahkan permintaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) untuk diberikan penugasan terkait pengelolaan wilayah jaringan distribusi (WJD) dan wilayah niaga tertentu (WNT). Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogo mengatakan, pengelolaan WJD dan WNT diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2018 mengenai Pengusahaan Gas Bumi dan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini memuat dua mekanisme dalam pengelolaan WJD dan WNT, yaitu melalui lelang serta penugasan kepada suatu badan usaha dari Menteri ESDM. Penugasan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan pertimbangan BPH Migas.