KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan tarif pengangkutan gas bumi (
toll fee) untuk dua ruas yakni Citarik Tegalgede – SEP dan Grissik – Pusri dalam sidang virtual, Selasa (4/8). Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengungkapkan, pembahasan penetapan tarif ruas pipa KP 40.6 Citarik Tegalgede – SEP telah melewati
public hearing dan rapat Komite BPH Migas pada Bulan Mei dan Juni 2020.
Baca Juga: Dorong eksplorasi, kementerian ESDM buka opsi gandeng lembaga geosains dunia Ia menambahkan, BPH Migas menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang dioperasikan oleh PT Pertamina Gas selaku Transporter untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik – Tegalgede (KP 40.06 – Metering Gas Orifice Karawang) ke PT SEP di Karawang sebesar US$ 0,185/MSCF. "Perhitungan tarif ini menggunakan parameter tarif yang sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa," terang Fanshurullah dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (6/8). Sementara itu, untuk pipa gas ruas Grissik – Pusri, BPH Migas sebagai
Dispute Resolution Body telah melakukan mediasi dan membahas permasalahan tarif pada ruas ini periode 29 November 2018 – 16 Februari 2020 yang sekaligus memberikan ruang atau forum dalam hal penyelesaian perselisihan yang terjadi antara PT. Pertamina Gas dan PT. Grissik Pusri ini secara musyawarah. Sebagai tindak lanjut mediasi tersebut, Sidang Komite BPH Migas menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebesar US$ 1,027/MSCF.
Baca Juga: ESDM: Peralihan kontrak bagi hasil bergantung evaluasi SKK Migas Ivan menjelaskan, Hasil sidang Komite BPH Migas ini selanjutnya akan ditetapkan melalui Perubahan Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2020 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT. Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grisik Ke Pusri. Sedangkan Untuk tarif pengangkutan gas bumi pada ruas Grissik – Pusri periode 17 Februari 2020 dan seterusnya ini telah ditetapkan melalui Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2020 sebesar US$ 0,877 /MSCF. Asal tahu saja, pipa ruas Grissik – Pusri merupakan pipa
open acces yang membentang sepanjang 176 KM di Sumatera Selatan dengan diameter 20 inch dan kapasitas 160 MMscfd.
Fanshurullah menegaskan, BPH Migas terus berpegang teguh kepada Peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya dan masih berlaku. “Kita (BPH Migas) harus terus menunjukkan konsistensi BPH Migas untuk dapat mengambil keputusan dengan menggunakan peraturan yang telah ditetapkan dan masih berlaku,” ujar Fanshurullah.
Baca Juga: Soal kepastian jabatan Dirjen Minerba, ESDM: Tinggal tunggu Keppres Nantinya, hasil sidang komite tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi