JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tidak memiliki kewenangan memaksa PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk melakukan penyaluran gas melalui akses terbuka (open access). Umi Asngadah, Direktur Gas Bumi BPH Migas, regulator tidak bisa melakukan tindakan pemaksaan open access bagi PGN. Rencananya, pemberlakuan open access alias pemanfaatan bersama infrastruktur gas akan dilakukan pada 1 November 2013. "Peraturan ini berlaku surut dan mengikat,” kata Umi, Selasa (29/10) kemarin. Sebelum diberlakukan menyeluruh mengenai open access, menurut Umi, pihaknya akan mempertimbangkan laporan tahun sebelumnya dan identifikasi pipa.
BPH Migas tidak bisa paksa PGN soal Open Access
JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tidak memiliki kewenangan memaksa PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk melakukan penyaluran gas melalui akses terbuka (open access). Umi Asngadah, Direktur Gas Bumi BPH Migas, regulator tidak bisa melakukan tindakan pemaksaan open access bagi PGN. Rencananya, pemberlakuan open access alias pemanfaatan bersama infrastruktur gas akan dilakukan pada 1 November 2013. "Peraturan ini berlaku surut dan mengikat,” kata Umi, Selasa (29/10) kemarin. Sebelum diberlakukan menyeluruh mengenai open access, menurut Umi, pihaknya akan mempertimbangkan laporan tahun sebelumnya dan identifikasi pipa.