KONTAN.CO.ID - Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memutuskan untuk menurunkan tarif pengangkutan alias toll fee transmisi untuk ruas pipa gas Arun-Belawan yang dioperasikan oleh PT Pertamina Gas (Pertagas). Dalam keputusannya, BPH Migas menetapkan toll fee pada ruas transmisi dari Arun-Belawan menjadi sebesar US$ 1,546 per mscf (seribu standar kaki kubik). Jugi Prajogio, anggota komite BPH Migas mengatakan, dengan penetapan tersebut, toll fee transmisi ruas Arun-Belawan turun sekitar US$ 1 per mscf. "Domain BPH menetapkan toll fee transmisi, dulu US$ 2,53, sekarang US$ 1,546. Ini turun sekitar US$ 1," kata Jugi, pada Rabu (30/8). Tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa ini ditetapkan berdasarkan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nomor 03 tahun 2017 tentang tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa ruas transmisi Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatra Utara) untuk PT Pertamina Gas pada 22 Agustus 2017. Penetapan ini ditandatangani oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa.
BPH Migas turunkan toll fee Arun-Belawan
KONTAN.CO.ID - Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memutuskan untuk menurunkan tarif pengangkutan alias toll fee transmisi untuk ruas pipa gas Arun-Belawan yang dioperasikan oleh PT Pertamina Gas (Pertagas). Dalam keputusannya, BPH Migas menetapkan toll fee pada ruas transmisi dari Arun-Belawan menjadi sebesar US$ 1,546 per mscf (seribu standar kaki kubik). Jugi Prajogio, anggota komite BPH Migas mengatakan, dengan penetapan tersebut, toll fee transmisi ruas Arun-Belawan turun sekitar US$ 1 per mscf. "Domain BPH menetapkan toll fee transmisi, dulu US$ 2,53, sekarang US$ 1,546. Ini turun sekitar US$ 1," kata Jugi, pada Rabu (30/8). Tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa ini ditetapkan berdasarkan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nomor 03 tahun 2017 tentang tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa ruas transmisi Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatra Utara) untuk PT Pertamina Gas pada 22 Agustus 2017. Penetapan ini ditandatangani oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa.