KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan di lapangan masih ditemukan praktik kendaraan angkutan batubara yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yaitu solar. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) melalui surat edarann telah melarang kendaraan pengangkut hasil tambang mineral dan batubara menggunakan solar. "Terkait dengan kendaraan yang angkut batubara itu sudah ada edaran dari dirjen minerba melarang tapi dalam praktiknya di lapangan masih banyak," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR, Senin (18/11).
BPH Migas Ungkap Angkutan Batubara Tenggak Solar, Padahal Dilarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan di lapangan masih ditemukan praktik kendaraan angkutan batubara yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yaitu solar. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) melalui surat edarann telah melarang kendaraan pengangkut hasil tambang mineral dan batubara menggunakan solar. "Terkait dengan kendaraan yang angkut batubara itu sudah ada edaran dari dirjen minerba melarang tapi dalam praktiknya di lapangan masih banyak," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR, Senin (18/11).