KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden ke-8 Indonesia, Prabowo Subianto telah resmi membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH). Hal ini ditandai dengan pelantikan Kepala Penyelenggara dan Wakilnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10). Adapun, sebelumnya, BPH berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Terkait berpisahnya BPH dari Kemenag, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan pihaknya berharap BPH bisa lebih fokus dalam menyelenggaran ibadah haji reguler. Sebagai informasi, haji reguler adalah kelompok haji yang penyelenggaraan dilakukan oleh pemerintah Indonesia, yang sebelumnya diurus Kemenag. Dengan harga yang relatif lebih murah dibanding haji khusus. Baca Juga: BPH Pisah dari Kemenag, Arsy Buana Travelindo Ungkap Peluang Peningkatan Pendapatan Sedangkan haji khusus, penyelanggaraannya dilakukan oleh pihak swasta atau biro travel yang telah mendapat izin resmi dari Kemenag. "Saya sarankan adalah bahwa BPH ini adalah sebagai operator haji reguler seperti haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji," ungkap Syam saat dihubungi Kontan, Jumat (25/10). Ia juga berharap dengan adanya BPH, penyelenggaraan haji di Indonesia bisa mempersingkat proses birokrasi yang panjang, karena tidak perlu lagi melalui Kemenag namun langsung melalui Presiden. "Apabila BPH sudah mandiri untuk melaksanakan haji, maka mereka tidak terkait lagi dengan aturan-aturan seperti sebelumnya, birokrasi panjang dan sejenisnya, jadi cukup sekali (keputusan)," jelasnya. "Paling tidak mempersingkat birokrasi dan membuat efisiensi dan efektifitas dari pelaksana haji itu sendiri," tambahnya. Baca Juga: Realisasi Penyaluran BBM Subsidi Baru sekitar 75%, BPH Migas Sebut Stok Masih Cukup Kemudian, saat ditanya mengenai peluang pemangkasan waktu tunggu haji reguler yang cukup panjang dengan adanya BPH, Syam menjelaskan bahwa masa tunggu khususnya haji reguler tidak ditentukan dari badan/lembaga pengelola haji negara asal. "Belum tentu (bisa dipangkas) karena panjang atau pendeknya waktu haji reguler atau haji khusus itu bukan karena siapa penyelenggaranya, tetapi melalui pengaturan jadwal pesawat keberangkatan dan kepulangan. Sementara untuk hal ini, tergantung dari kapasitas airport yang bisa menampung di Arab Saudi-nya," katanya. Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Presiden Prabowo mengangkat K.H. Moch. Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji. Adapun, pengangkatan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 P Tahun 2024 tentang Badan penyelenggara Haji.
BPH Pisah dari Kemenag, Pengusaha Travel Haji dan Umroh Buka Suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden ke-8 Indonesia, Prabowo Subianto telah resmi membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH). Hal ini ditandai dengan pelantikan Kepala Penyelenggara dan Wakilnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10). Adapun, sebelumnya, BPH berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Terkait berpisahnya BPH dari Kemenag, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan pihaknya berharap BPH bisa lebih fokus dalam menyelenggaran ibadah haji reguler. Sebagai informasi, haji reguler adalah kelompok haji yang penyelenggaraan dilakukan oleh pemerintah Indonesia, yang sebelumnya diurus Kemenag. Dengan harga yang relatif lebih murah dibanding haji khusus. Baca Juga: BPH Pisah dari Kemenag, Arsy Buana Travelindo Ungkap Peluang Peningkatan Pendapatan Sedangkan haji khusus, penyelanggaraannya dilakukan oleh pihak swasta atau biro travel yang telah mendapat izin resmi dari Kemenag. "Saya sarankan adalah bahwa BPH ini adalah sebagai operator haji reguler seperti haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji," ungkap Syam saat dihubungi Kontan, Jumat (25/10). Ia juga berharap dengan adanya BPH, penyelenggaraan haji di Indonesia bisa mempersingkat proses birokrasi yang panjang, karena tidak perlu lagi melalui Kemenag namun langsung melalui Presiden. "Apabila BPH sudah mandiri untuk melaksanakan haji, maka mereka tidak terkait lagi dengan aturan-aturan seperti sebelumnya, birokrasi panjang dan sejenisnya, jadi cukup sekali (keputusan)," jelasnya. "Paling tidak mempersingkat birokrasi dan membuat efisiensi dan efektifitas dari pelaksana haji itu sendiri," tambahnya. Baca Juga: Realisasi Penyaluran BBM Subsidi Baru sekitar 75%, BPH Migas Sebut Stok Masih Cukup Kemudian, saat ditanya mengenai peluang pemangkasan waktu tunggu haji reguler yang cukup panjang dengan adanya BPH, Syam menjelaskan bahwa masa tunggu khususnya haji reguler tidak ditentukan dari badan/lembaga pengelola haji negara asal. "Belum tentu (bisa dipangkas) karena panjang atau pendeknya waktu haji reguler atau haji khusus itu bukan karena siapa penyelenggaranya, tetapi melalui pengaturan jadwal pesawat keberangkatan dan kepulangan. Sementara untuk hal ini, tergantung dari kapasitas airport yang bisa menampung di Arab Saudi-nya," katanya. Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Presiden Prabowo mengangkat K.H. Moch. Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji. Adapun, pengangkatan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 P Tahun 2024 tentang Badan penyelenggara Haji.