KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghapuskan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung program tiga juta rumah per tahun. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dengan kebijakan itu harga rumah diprediksi bisa turun sampai dengan Rp 10,57 juta. Nilai itu didapatkan dari perhitungan kasar yang dilakukanya. Tito mencontohkan perhitungan rumah untuk tipe 36 m², penghapusan BPHTB akan menurunkan biaya rumah sebesar Rp 6,25 juta. Kemudian ditambah dengan penghpusan PBG biaya rumah juga akan turun kembali sebesar Rp 4,32 juta.
BPHTB dan PBG untuk Program 3 Juta Rumah Dihapus, Bisa Hemat Sampai Rp 10 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghapuskan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung program tiga juta rumah per tahun. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dengan kebijakan itu harga rumah diprediksi bisa turun sampai dengan Rp 10,57 juta. Nilai itu didapatkan dari perhitungan kasar yang dilakukanya. Tito mencontohkan perhitungan rumah untuk tipe 36 m², penghapusan BPHTB akan menurunkan biaya rumah sebesar Rp 6,25 juta. Kemudian ditambah dengan penghpusan PBG biaya rumah juga akan turun kembali sebesar Rp 4,32 juta.
TAG: