BPHTB longgar, rumah seken DKI akan bergairah



JAKARTA. Kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan nilai jual objek pajak dibawah Rp 2 miliar mendapat tanggapan positif dari pelaku usaha di sektor properti.

Beleid yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 193 tahun 2016 tersebut berpotensi mendongkrak penjualan rumah dengan nilai yang ditetapkan tersebut. Pasar yang sangat berpeluang adalah pasar sekunder alias rumah bekas (second).

"Pasar sekunder akan bergerak," kata Pengamat properti Ali Tranghanda, Jumat (28/10). Dia menambahkan, untuk segmen pasar primer di daerah Jakarta tidak terlalu banyak.


Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan, kebijakan itu seharusnya memberikan pengaruh kepada sektor properti khususnya di Jakarta.

Namun perlu dicatat, nilai properti yang berada dibawah Rp 2 miliar untuk yang berada di pusat kota sudah cukup sulit didapatkan. "Pusat kota musah sulit, tapi di pinggiran masih ada," ujar Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia