JAKARTA. Kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan nilai jual objek pajak dibawah Rp 2 miliar mendapat tanggapan positif dari pelaku usaha di sektor properti. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 193 tahun 2016 tersebut berpotensi mendongkrak penjualan rumah dengan nilai yang ditetapkan tersebut. Pasar yang sangat berpeluang adalah pasar sekunder alias rumah bekas (second). "Pasar sekunder akan bergerak," kata Pengamat properti Ali Tranghanda, Jumat (28/10). Dia menambahkan, untuk segmen pasar primer di daerah Jakarta tidak terlalu banyak.
BPHTB longgar, rumah seken DKI akan bergairah
JAKARTA. Kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan nilai jual objek pajak dibawah Rp 2 miliar mendapat tanggapan positif dari pelaku usaha di sektor properti. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 193 tahun 2016 tersebut berpotensi mendongkrak penjualan rumah dengan nilai yang ditetapkan tersebut. Pasar yang sangat berpeluang adalah pasar sekunder alias rumah bekas (second). "Pasar sekunder akan bergerak," kata Pengamat properti Ali Tranghanda, Jumat (28/10). Dia menambahkan, untuk segmen pasar primer di daerah Jakarta tidak terlalu banyak.