JAKARTA. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dikalkulasi secara nasional, kontribusi BPHTB adalah sebesar Rp 4,4 triliun. "Sumbangan pelayanan pertanahaan, dalam hal ini BPHTB memberikan sumbangan besar bagi daerah, bahkan sebagian besar pendapatan daerah berasal dari situ," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (15/5/2016). Ferry mengatakan, peningkatan BPHTB tidak terlepas dari sejumlah program dan terobosan untuk memberikan akses pelayanan kepada masyarakat guna mempermudah mengurus masalah pertanahan.
BPHTB sumbang PAD secara nasional Rp 4,4 triliun
JAKARTA. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dikalkulasi secara nasional, kontribusi BPHTB adalah sebesar Rp 4,4 triliun. "Sumbangan pelayanan pertanahaan, dalam hal ini BPHTB memberikan sumbangan besar bagi daerah, bahkan sebagian besar pendapatan daerah berasal dari situ," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (15/5/2016). Ferry mengatakan, peningkatan BPHTB tidak terlepas dari sejumlah program dan terobosan untuk memberikan akses pelayanan kepada masyarakat guna mempermudah mengurus masalah pertanahan.