BPIH Tahun 2024 Diusulkan Rp 105 Juta, Kemenag: Tidak Ditanggung Jamaah Sepenuhnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) Tahun 2024 menjadi Rp 105 Juta. 

Namun demikian, Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo menegaskan bahwa nilai tersebut tidak sepenuhnya akan ditanggung oleh para calon jamaah haji. 

Wibowo menerangkan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. 


Baca Juga: BPIH Diusulkan Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah Haji 2024?

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/11).

Kemudian, terkait besaran biaya yang akan ditanggung oleh calon jamaah, saat ini masih dalam pembahasan bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH. 

Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023. Sudah disepakati Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M adalah Moekhlas Sidik. Beliau yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024. 

"Biaya yang akan dibayar calon jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” sambungnya. 

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Usulan Biaya Haji 2024 Lebih Tinggi dari Biaya Haji 2023

Wibowo berujar, panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. 

Nantinya, hasil pembahasan dan kesepakatan panja akan diduskusikan kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024. 

Pada tahap akhir, kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. 

"Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .