KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan alias BPJamsostek menegaskan, pengelolaan investasi yang dilakukan perusahaan senantiasa sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek Edwin Ridwan menyampaikan, regulasi yang mengikat dan selalu dipatuhi adalah PP 55 Tahun 2015 dan PP 99 Tahun 2013. “Setiap kegiatan investasi yang dilakukan juga telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan kepatuhan yang komprehensif,” ungkap Edwin dalam siaran pers, Kamis (1/4). Menurut Edwin, strategi investasi BPJamsostek mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan mempertimbangkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian. Investasi BPJamsostek juga memastikan kesesuaian kebutuhan liabilitas atau asset liability matching (ALMA) pada setiap program.
BPJamsostek tegaskan kegiatan investasi sudah berdasarkan kajian komprehensif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan alias BPJamsostek menegaskan, pengelolaan investasi yang dilakukan perusahaan senantiasa sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek Edwin Ridwan menyampaikan, regulasi yang mengikat dan selalu dipatuhi adalah PP 55 Tahun 2015 dan PP 99 Tahun 2013. “Setiap kegiatan investasi yang dilakukan juga telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan kepatuhan yang komprehensif,” ungkap Edwin dalam siaran pers, Kamis (1/4). Menurut Edwin, strategi investasi BPJamsostek mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan mempertimbangkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian. Investasi BPJamsostek juga memastikan kesesuaian kebutuhan liabilitas atau asset liability matching (ALMA) pada setiap program.