BPJH: Progres beleid turunan UU jaminan produk halal sudah masuk tahap final



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemnag) nterus mempersiapkan diri menjalankan amanah undang-undang (UU) nomor 34 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Saat ini, BPJPH tengah menunggu ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan beleid tersebut.

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, pembahasan PP sudah final dan tinggal menunggu paraf dari menteri terkait sebelum ditandatangani Presiden.

"Menteri Agama sudah memberikan paraf. Tinggal menunggu menteri lainnya dan kemudian PP ditandatangani Presiden untuk diundangkan," jelas Sukoso dalam siaran persnya, Sabtu (1/12).


Dalam proses itu,  Sukoso memastikan pihaknya mempersiapkan sejumlah langkah apa yang sudah dan sedang dilakukan. Pertama, menerbitkan PP Nomor 83 Tahun 2015 tentang pembentukan BPJPH sebagai struktur eselon I baru di bawah Menteri Agama. Perpres ini menandai terbentuknya BPJPH sejak 2016. 

Kedua, menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Berdasarkan PMA ini, BPJPH menjadi struktur baru setingkat eselon I di Kementerian Agama yang dipimpin seorang Kepala Badan.

Dalam menjalankan tugas, Kepala BPJPH dibantu empat pejabat setingkat eselon II, 10 pejabat setingkat eselon III, dan 27 pejabat setingkat eselon IV. "Seluruh perangkat struktural ini sudah terisi. Kami sudah mulai bekerja bersama sejak Oktober 2016," jelas Sukoso. 

Ketiga, saat ini BPJPH tengah memfinalkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) sekaligus Rancangan Keputusan Menteri Agama (RPMA/RKMA) terkait pelaksanaan Undang-Undang dan RPP JPH. "Semua dalam proses penyelesaian perumusan draf naskahnya, sudah hampir final," tandasnya.

Keempat, hal lain yang menjadi target penyelesaian BPJPH dalam waktu dekat adalah finalisasi regulasi penetapan tarif dan penyusunan daftar rincian tarif layanan BPJPH melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU). Menurut Sukoso,  BPJPH telah selesai dalam penyiapan dokumen untuk menjadi Satker BLU.

BPJPH dinyatakan lulus dalam uji satker BLU di Kementerian Keuangan (Kemkeu) pada September 2018. "Oleh Kemkeu BPJPH ditargetkan pada Januari 2019 sudah melaksanakan pola pengelolaan keuangan secara BLU," jelasnya.

Kelima, bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Biro Ortala Kementerian Agama, BPJPH secara intensif menyusun pembentukan struktur perwakilan di seluruh provinsi. Termasuk juga penyiapan sistem aplikasi dan informasi manajemen halal yang memadai dalam hal fasilitasi penyelenggaraan jaminan produk halal. 

Keenam, menjalin sinergi dengan  Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Bappenas dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia dalam upaya pengembangan industri halal untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

"Penyusunan dan perumusan draf MoU dan PKS dengan Kementerian/Lembaga juga tengah dalam proses untuk dapat mencapai kesepakatan bersama," tambahnya.

Sukoso menegaskan bahwa BPJPH adalah lembaga yang memberikan jaminan hak asasi kehidupan beragama bagi umat Islam Indonesia, utamanya terkait produk halal. Melalui BPJPH, negara bukan melakukan diskriminasi pada produk yang tidak berlabel halal, namun justru hadir dalam memberikan kepercayaan kepada publik."Ini penting, karena tidak kurang dari 75% barang konsumtif di Indonesia berasal dari impor," tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .