KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan membebaskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Staf BPJPH Kementerian Agama Hartono menyatakan, terdapat syarat khusus apabila sektor UMK ingin mendapatkan pembebasan biaya pada saat ingin melakukan proses sertifikasi produk halal. Syaratnya adalah, UMK terkait harus memiliki omzet maksimal senilai Rp 1 miliar dalam satu tahun. "Jadi kalau sudah lebih dari Rp 1 miliar ya tidak digratiskan," ujar Hartono kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1).
BPJPH akan gratiskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha mikro kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan membebaskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Staf BPJPH Kementerian Agama Hartono menyatakan, terdapat syarat khusus apabila sektor UMK ingin mendapatkan pembebasan biaya pada saat ingin melakukan proses sertifikasi produk halal. Syaratnya adalah, UMK terkait harus memiliki omzet maksimal senilai Rp 1 miliar dalam satu tahun. "Jadi kalau sudah lebih dari Rp 1 miliar ya tidak digratiskan," ujar Hartono kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1).