KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan pemerintah juga perlu mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program
self declare.
“Karena selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal
self declare bagi pelaku UMK, per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal,” kata Aqil dalam keterangan resminya di Jakarta.
Baca Juga: Sertifikasi Halal UMKM Ditunda Sampai 2026, Kemenkop Lakukan Penguatan Data UMKM Pihaknya sangat merasakan hal ini pada 2023 dan 2024 di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.
Lebih lanjut, Aqil mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para
stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal.
“Kami akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya. dan dan kita juga siapkan bersama payung hukumnya,” tutup Aqil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo