BPJPH Buka Ratusan Layanan Lokasi Pendaftaran Sertifkat Halal Gratis, Ini Cara Daftar



Cara Daftar Sertifikat Halal- JAKARTA. Kabar gembira untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). UMKM semakin mudah mendapatkan sertifikasi halal gratis. 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot di ratusan titik selama Maret hingga Mei 2024. 

Seperti pada Jumat 15 Maret 2024, ada 405 titik spot layanan sertifikat halal di 27 provinsi se-Indonesia. Layanan pendaftaran sertifikat halal on the spot ini akan diteruskan pada setiap pekan di 170 lokasi berbeda di 34 provinsi dan di 3.000 desa.


Dengan demikian, sedikitnya 5.040 titik lokasi sentra pelaku usaha di seluruh Indonesia terjangkau kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyambut kewajiban sertifikasi halal pada 2024 ini diselenggarakan dengan melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) provinsi.

Pendaftaran sertifikasi halal on the spot ini juga didukung Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemda/Pemkot dan sebagainya. Kegiatan juga melibatkan asosiasi, pasar, mall, pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.

"Layanan pendaftaran on the spot ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024. Jadi kami bersama Satgas Halal dan stakeholder di daerah bersama-sama mendatangi pelaku usaha di titik-titik lokasi keramaian di mana banyak pelaku usaha khususnya UMK, untuk kita bantu melaksanakan sertifikasi halal produknya," ujar Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham dilansir dari website Kemenag.

Baca Juga: Pelaku UMKM Wajib Miliki Sertifikat Halal Paling Lambat 17 Oktober 2024

Layanan sertifikasi halal di lokasi tersebut adalah upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal ataupun sekadar ingin berkonsultasi terkait kewajiban sertifikasi halal.

"Melalui layanan on the spot, petugas layanan kita langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi," ujar Aqil.

Adapun titik lokasi kegiatan adalah pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, sentra kuliner, zona UMK atau PKL, dan tempat-tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum lainnya.

"Dengan kegiatan sosialisasi yang masif ini, diharapkan para pelaku usaha yang produknya berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, semuanya segera mengurus sertifikat halal." lanjut Aqil Irham.

"Kalau belum siap, maka mereka harus segera mempersiapkan diri, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024 nanti," kata Aqil mengingatkan.

Lebih lanjut Aqil menjelaskan bahwa kampanye Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO-2024 ini bertujuan untuk mengedukasikan pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat bahwa tentang kewajiban sertifikasi halal. "Sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, di mana penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024 nanti," ujar Aqil.

Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis

Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. 

Untuk mendukung hal tersebut, BPJPH Kemenag membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana; 3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;  6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;  7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;  8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; 9. tidak menggunakan bahan berbahaya; 10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;  11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;  12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);  13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;  14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Cara pendaftaran sertifikasi halal gratis

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut: 

1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.  2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).  3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.  4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. 

Selain itu, cara daftar sertifkat halal gratis dapat melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Berikut cara daftar sertifikat halal gratis di aplikasi Pusaka Kemenag:

1. Unduh aplikasi PUSAKA SuperApps di playstore atau appstore,

2. Baca petunjuk pendaftaran sertifikasi halal yang terdapat pada menu aplikasi PUSAKA SuperApps,

3. Masuk pada menu pendaftaran sertifikasi halal, kemudian isi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Selanjutnya, pendaftar sertifikasi halal tinggal menunggu verifikasi dari BPJH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto