KONTAN.CO.ID - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham meyakini, pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan banyak pelaku UMKM, mengingat pendaftarannya sudah cukup mudah. "Tahun lalu, kuota sertifikat halal gratis untuk UMKM melampaui batas. Tahun ini kami targetkan kuotanya satu juta," ujar Aqil dalam konferensi pers penandatangan kerjasama Shopee dan BPJPH di Jakarta, Rabu (3/4).
BPJPH Dorong UMKM Kantongi Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024
KONTAN.CO.ID - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham meyakini, pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan banyak pelaku UMKM, mengingat pendaftarannya sudah cukup mudah. "Tahun lalu, kuota sertifikat halal gratis untuk UMKM melampaui batas. Tahun ini kami targetkan kuotanya satu juta," ujar Aqil dalam konferensi pers penandatangan kerjasama Shopee dan BPJPH di Jakarta, Rabu (3/4).