KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 1. Hal ini dikemukakan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta. "Alhamdulillah, per hari ini kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH)," ujar Aqil, Rabu (14/9/2022). "Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022," imbuh Aqil menerangkan.
BPJPH Kemenag Telah Terbitkan 10 Ribu Lebih Sertifikat Halal Self Declare
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 1. Hal ini dikemukakan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta. "Alhamdulillah, per hari ini kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH)," ujar Aqil, Rabu (14/9/2022). "Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022," imbuh Aqil menerangkan.