KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih siapkan tata cara deklarasi mandiri sertifikat halal. Deklarasi mandiri sertifikat halal untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam pasal 79 PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Pada aturan tersebut BPJPH harus membuat mekanisme terkait deklarasi mandiri. "BPJPH diamanatkan menetapkan standar halal yang akan jadi acuan pelaksanaan self declare," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/3).
BPJPH masih siapkan tata cara deklarasi mandiri sertifikat halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih siapkan tata cara deklarasi mandiri sertifikat halal. Deklarasi mandiri sertifikat halal untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam pasal 79 PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Pada aturan tersebut BPJPH harus membuat mekanisme terkait deklarasi mandiri. "BPJPH diamanatkan menetapkan standar halal yang akan jadi acuan pelaksanaan self declare," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/3).