KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia berencana memberikan sertifikasi halal bagi barang dan jasa pada tahun 2019. Hal ini sejalan dengan undang-undang yang disahkan pada 2014, Indonesia akan menerapkan pelabelan halal terbaru selambat-lambatnya tanggal 17 Oktober 2019. Pemberian sertifikasi ini diprediksi dapat menjaring pendapatan hingga Rp 22,5 triliun. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, tahapan pemberian sertifkasi halal tersebut mulai tetap dilakukan pada 17 Oktober 2019 untuk semua produk. "Makanan dan minuman bertahap lima tahun (Oktober 2019 -2024) dan untuk obat tujuh tahun (Oktober 2019 - Okt 2026)." ujar Sukoso kepada Kontan.co.id, Senin, (11/2). Sukoso menjelaskan, sertifikat halal untuk barang-barang konsumen mulai dari makanan hingga obat - obatan berpotensi menjaring pendapatan tahunan pemerintah sekitar Rp 22,5 triliun atau setara US$ 1,6 miliar. Sukoso mengatakan nilai tersebut berdasarkan prediksi jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta perusahaan besar di dalam negeri.
BPJPH optimistis raup Rp 22,5 triliun dari penerbitkan sertifikat halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia berencana memberikan sertifikasi halal bagi barang dan jasa pada tahun 2019. Hal ini sejalan dengan undang-undang yang disahkan pada 2014, Indonesia akan menerapkan pelabelan halal terbaru selambat-lambatnya tanggal 17 Oktober 2019. Pemberian sertifikasi ini diprediksi dapat menjaring pendapatan hingga Rp 22,5 triliun. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, tahapan pemberian sertifkasi halal tersebut mulai tetap dilakukan pada 17 Oktober 2019 untuk semua produk. "Makanan dan minuman bertahap lima tahun (Oktober 2019 -2024) dan untuk obat tujuh tahun (Oktober 2019 - Okt 2026)." ujar Sukoso kepada Kontan.co.id, Senin, (11/2). Sukoso menjelaskan, sertifikat halal untuk barang-barang konsumen mulai dari makanan hingga obat - obatan berpotensi menjaring pendapatan tahunan pemerintah sekitar Rp 22,5 triliun atau setara US$ 1,6 miliar. Sukoso mengatakan nilai tersebut berdasarkan prediksi jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta perusahaan besar di dalam negeri.