KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan waktu penahapan wajib sertifikasi halal untuk industri farmasi sudah tepat. Waktu penahapan wajib sertifikasi halal tersebut dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang JPH. Produk obat mulai wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021. Berdasarkan pasal 145 draft RPP tersebut menyebut batas waktu penahapan wajib sertifikasi halal untuk selain produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang telah dimulai lebih dulu.
BPJPH pastikan waktu penahapan wajib sertifkasi halal industri farmasi sudah tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan waktu penahapan wajib sertifikasi halal untuk industri farmasi sudah tepat. Waktu penahapan wajib sertifikasi halal tersebut dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang JPH. Produk obat mulai wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021. Berdasarkan pasal 145 draft RPP tersebut menyebut batas waktu penahapan wajib sertifikasi halal untuk selain produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang telah dimulai lebih dulu.