KONTAN.CO.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan, batas akhir wajib sertifikat halal bagi pelaku UMKM tetap pada 17 Oktober 2024. Sejauh ini, Aqil menyebutkan, sudah menjalin komunikasi dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Hanya saja, tanpa membeberkan lebih jelas, dia bilang, komunikasi tersebut tidak terkait dengan perpanjangan tenggat akhir wajib sertifikat halal. "Saya sudah bicara dengan Pak Teten. Saya kira enggak ngomong diperpanjang," kata Aqil kepada awak media usai acara penandantanganan MoU dengan Shopee untuk fasilitasi sertifikat halal di Jakarta, Rabu (3/4).
BPJPH: Pemberlakuan Sertifikat Halal Tidak Mundur
KONTAN.CO.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan, batas akhir wajib sertifikat halal bagi pelaku UMKM tetap pada 17 Oktober 2024. Sejauh ini, Aqil menyebutkan, sudah menjalin komunikasi dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Hanya saja, tanpa membeberkan lebih jelas, dia bilang, komunikasi tersebut tidak terkait dengan perpanjangan tenggat akhir wajib sertifikat halal. "Saya sudah bicara dengan Pak Teten. Saya kira enggak ngomong diperpanjang," kata Aqil kepada awak media usai acara penandantanganan MoU dengan Shopee untuk fasilitasi sertifikat halal di Jakarta, Rabu (3/4).