KONTAN.CO.ID JAKARTA. Pemerintah memperketat pengawasan produk impor melalui skema baru yang mengintegrasikan temuan Badan Karantina Indonesia (Bakatin) dengan tindakan inspeksi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Langkah ini ditujukan untuk menutup celah produk yang lolos uji kesehatan tetapi bermasalah dari sisi kehalalan. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan mekanisme di lapangan akan dimulai dari laporan awal Badan Karantina. Jika ditemukan indikasi kandungan yang tidak sesuai standar halal, BPJPH akan langsung menindaklanjuti dengan inspeksi terhadap importir.
“Begitu ada temuan dari karantina, kami akan menginspeksi. Kami telusuri siapa importirnya dan kenapa bisa terjadi, karena itu terkait pelanggaran terhadap ketentuan yang ada,” ujarnya kepada wartawan di kantor Bakatin, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Kaki Melepuh Kerap Dialami Jemaah di Madinah, Begini Penangananya Ia menegaskan, selama ini suatu produk bisa saja lolos karena memenuhi aspek kesehatan. Hanya saja, dengan integrasi ini, pengawasan diperluas hingga mencakup aspek halal secara menyeluruh, termasuk penelusuran bahan baku hingga proses produksi. Dalam skema baru ini, peran antar lembaga dibagi lebih tegas. Badan Karantina bertugas melakukan deteksi awal di pintu masuk, sementara BPJPH bertanggung jawab pada verifikasi halal dan penegakan kepatuhan pelaku usaha. Sebagai bagian dari penguatan sistem, pemerintah juga mulai menerapkan pengawasan berlapis. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan saat barang masuk ke Indonesia, tetapi juga sejak di negara asal melalui mekanisme inspeksi awal yang melibatkan lembaga survei. “Kita sudah uji coba inspeksi di beberapa negara seperti Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, hingga China dan Korea. Nanti ini akan berlaku lebih luas,” kata Haikal. Kendati demikian, pemerintah menegaskan Indonesia tetap membuka impor sesuai prinsip perdagangan global. Produk non-halal tetap dapat masuk, tetapi wajib diberi label yang jelas untuk memberikan kepastian kepada konsumen. “Semua boleh masuk. Yang halal diberi label halal, yang non-halal diberi label non-halal,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan integrasi ini juga akan diperkuat melalui penyelarasan regulasi dan sistem pengawasan terpadu.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga diperlukan agar tidak ada lagi produk yang lolos dari sisi kesehatan tetapi bermasalah dari sisi halal. “Kita pastikan ke depan tidak ada lagi yang lolos hanya karena sehat. Harus sehat dan halal, itu yang kita jaga bersama,” ujarnya.
Baca Juga: Didorong Avtur dan BBM, Inflasi April Capai 0,13% Secara Bulanan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News