BPJPH Tegaskan Tak Ada Lagi Penundaan Wajib Halal Oktober 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berjanji tidak akan kembali menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan berlaku pada Oktober 2026. 

Menurut Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, implementasi kebijakan tersebut telah menunggu terlalu lama sejak pertama kali diwacanakan puluhan tahun lalu.

"Wajib Halal Oktober 2026 harus berjalan. Kita sudah menunggu sangat lama untuk mewujudkan sistem jaminan produk halal yang berlaku secara menyeluruh," ujar Haikal dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (10/6/2026).


Baca Juga: STT GDC Sebut Permintaan Data Center hingga Tahun 2030 Bakal Lebih dari 1 Giga Watt

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, BPJPH memperkuat sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha. 

Pendekatan yang dilakukan akan lebih mengedepankan edukasi dan pendampingan agar pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa menimbulkan gangguan terhadap kegiatan usaha mereka.

BPJPH mencatat telah melakukan sosialisasi serentak di 2.183 titik yang tersebar di 38 provinsi sebagai bagian dari persiapan penerapan Wajib Halal Oktober 2026. Program tersebut bahkan memperoleh rekor MURI sebagai kegiatan sosialisasi halal serentak terbesar di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News