KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan terbuka menerima sertifikasi halal asing atau negara lain. Namun dengan syarat negara tersebut memenuhi sejumlah syarat yang diajukan BPJPH. Untuk itu, saat ini, BPJPH telah menyiapkan sejumlah syarat untuk dipenuhi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) asing. Baca Juga: Hingga November 2019, sebanyak 8,5 juta bidang tanah telah memperoleh sertifikat
BPJPH terbuka menerima sertifikasi halal asing dengan sejumlah syarat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan terbuka menerima sertifikasi halal asing atau negara lain. Namun dengan syarat negara tersebut memenuhi sejumlah syarat yang diajukan BPJPH. Untuk itu, saat ini, BPJPH telah menyiapkan sejumlah syarat untuk dipenuhi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) asing. Baca Juga: Hingga November 2019, sebanyak 8,5 juta bidang tanah telah memperoleh sertifikat