JAKARTA. Kekhawatiran industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kian bertambah jika kewajiban iuran pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar 8%. Bukan hanya bisnis program jaminan hari tua yang terancam, melainkan juga program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP). Ketua Harian Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan bilang, PPUKP tidak diwajibkan. Dengan demikian, perusahaan tidak akan memprioritaskan karyawannya untuk mengikuti PPUKP. "Perusahaan pasti akan mendahulukan yang wajib," kata dia, Senin (18/5). Padahal, PPUKP ini digadang-gadang bakal menjadi motor penggerak industri DPLK. Sebagai gambaran, sampai akhir tahun lalu, total dana kelolaan PPUKP di DPLK mencapai Rp 3 triliun, atau setara 8,5% dari total aset DPLK yang mencapai Rp 35 triliun.
BPJS ancam program pesangon Dapen
JAKARTA. Kekhawatiran industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kian bertambah jika kewajiban iuran pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar 8%. Bukan hanya bisnis program jaminan hari tua yang terancam, melainkan juga program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP). Ketua Harian Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan bilang, PPUKP tidak diwajibkan. Dengan demikian, perusahaan tidak akan memprioritaskan karyawannya untuk mengikuti PPUKP. "Perusahaan pasti akan mendahulukan yang wajib," kata dia, Senin (18/5). Padahal, PPUKP ini digadang-gadang bakal menjadi motor penggerak industri DPLK. Sebagai gambaran, sampai akhir tahun lalu, total dana kelolaan PPUKP di DPLK mencapai Rp 3 triliun, atau setara 8,5% dari total aset DPLK yang mencapai Rp 35 triliun.