BPJS ancam program pesangon Dapen



JAKARTA. Kekhawatiran industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kian bertambah jika kewajiban iuran pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar 8%. Bukan hanya bisnis program jaminan hari tua yang terancam, melainkan juga program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP).

Ketua Harian Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan bilang, PPUKP tidak diwajibkan. Dengan demikian, perusahaan tidak akan memprioritaskan karyawannya untuk mengikuti PPUKP.  "Perusahaan pasti akan mendahulukan yang wajib," kata dia, Senin (18/5).

Padahal, PPUKP ini digadang-gadang bakal menjadi motor penggerak industri DPLK. Sebagai gambaran, sampai akhir tahun lalu, total dana kelolaan PPUKP di DPLK mencapai Rp 3 triliun, atau setara 8,5% dari total aset DPLK yang mencapai Rp 35 triliun.


Program pesangon ini terbilang baru. Sampai saat ini, hanya 10 DPLK yang menawarkan PPUKP. Kendati begitu, Nur bilang, ceruk pasar PPUKP yang digarap cukup besar sehingga ada peluang DPLK untuk menggemukkan aset kelolaan dari program tersebut.  Namun, jika perusahaan dipaksa membayar iuran pensiun sebesar 8% membuat beban yang ditanggung semakin berat. Tentu saja, perusahaan tidak lagi melirik program pesangon ini.

Salah satu dana pensiun yang kecipratan untung dari PPUKP adalah DPLK Mandiri. Pada kuartal pertama tahun ini, dana kelolaan DPLK Mandiri mencapai Rp 3,63 triliun.

Sebelumnya, Direktur Keuangan dan Umum DPLK Mandiri Rudi Rahman mengatakan, torehan DPLK Mandiri lantaran program PPUKP. Makanya, di akhir tahun nanti, DPLK optimistis bisa meraih dana kelolaan hingga Rp 5,4 triliun. 

Adapun, program pesangon yang dibidik oleh DPLK Mandiri adalah karyawan minyak dan gas bumi. Berdasarkan perhitungan, potensi program pesangon dari karyawan migas bisa mencapai Rp 20 triliun. "Kami berharap dapat mengambil 20% - 30% dari potensi tersebut," kata Rudi.

Tak hanya DPLK Mandiri, DPLK Tugu Mandiri juga mengincar program pesangon dari karyawan migas. DPLK Tugu Mandiri bakal gencar menawarkan program PPUKP kepada perusahaan-perusahaan migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie