JAKARTA. Dua lembaga asuransi sosial milik negara, BPJS Ketenagakerjaan dan PT Asabri menepis kabar ikut menempatkan dananya di produk investasi berbasis obligasi negara seri FR0035. Kedua perusahaan itu menyatakan memang sempat ditawari produk investasi oleh EP Larasati yang mengaku sebagai karyawan PT Reliance Securities Tbk. Namun keduanya membantah menerima penawaran dari Larasati. Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan, sebelum bertransformasi dari PT Jamsostek pun, pihaknya sudah tak menjalin bisnis dengan Reliance Securities. "Sejak tahun 2011 sudah tidak memiliki hubungan kerjasama investasi," tandas Agus kepada KONTAN, Selasa (10/5).
Penjelasan Agus itu untuk menepis beredarnya petikan surat elektronik yang didapat KONTAN. Dalam surat tersebut, EP Larasati menjalin komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Asabri. Email kepada BPJS Ketenagakerjaan bertanggal 4 Agustus 2014, menyebutkan penawaran kerjasama take over surat utang negara negara seri FR0035. Larasati juga mengirimkan penawaran investasi serupa kepada Asabri pada awal 2015 melalui surat elektronik yang berbeda. Nah, mencuatnya kasus ini bermula ketika dua nasabah, Alwi Susanto dan Sutanni, melaporkan dugaan penipuan yang mengatasnamakan Reliance. Keduanya mengaku dirugikan Rp 3,9 miliar. Beberapa nasabah lain juga mulai melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak dijaminkan Nama BPJS Ketenagakerjaan pun ikut terseret-seret kasus tersebut. Sebab, SUN FR0035 milik badan sosial tersebut menjadi underlying dalam kasus ini. BPJS Ketenagakerjaan dan Asabri secara kompak menyanggah punya keterkaitan dalam kasus tersebut. Dua lembaga itu mengaku tak punya hubungan kerjasama dengan baik Reliance Securities maupun sosok Larasati. Agus menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menjaminkan atau menitipkan efek investasi yang dimiliki kepada pihak lain. Kecuali kepada bank kustodian yang dimiliki pemerintah. Dia menegaskan, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan adalah milik jutaan peserta. Aspek kehati-hatian dalam berinvestasi mutlak dilakukan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2013 dan PP Nomor 55/2015.