JAKARTA. Ditandatanganinya kesepakatan kerja sama koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan asosiasi asuransi, menandai kerja sama sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh asuransi swasta. Itu berarti, Fajriadinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan mengatakan, asuransi swasta yang bekerja sama untuk menjual asuransi tambahan boleh ikut memasarkan program pemerintah bertajuk JKN. Ini demi alasan sinergi. “Sembari memasarkan produknya, asuransi swasta boleh juga mensosialisasikan,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (2/4). Sehingga, tujuan BPJS Kesehatan agar seluruh masyarakat Indonesia mengikuti program wajib ini pada 2019 nanti bisa tercapai. Saat ini, BPJS Kesehatan mencatat baru 118 juta jiwa yang mengikuti JKN. BPJS Kesehatan menargetkan 121,6 juta jiwa hingga akhir tahun nanti.
BPJS: Asuransi swasta boleh memasarkan JKN
JAKARTA. Ditandatanganinya kesepakatan kerja sama koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan asosiasi asuransi, menandai kerja sama sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh asuransi swasta. Itu berarti, Fajriadinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan mengatakan, asuransi swasta yang bekerja sama untuk menjual asuransi tambahan boleh ikut memasarkan program pemerintah bertajuk JKN. Ini demi alasan sinergi. “Sembari memasarkan produknya, asuransi swasta boleh juga mensosialisasikan,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (2/4). Sehingga, tujuan BPJS Kesehatan agar seluruh masyarakat Indonesia mengikuti program wajib ini pada 2019 nanti bisa tercapai. Saat ini, BPJS Kesehatan mencatat baru 118 juta jiwa yang mengikuti JKN. BPJS Kesehatan menargetkan 121,6 juta jiwa hingga akhir tahun nanti.