JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris dari pekerja PT Mandom Indonesia Tbk yang meninggal akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada 10 Juli lalu. Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, jumlah santunan yang diberikan kepada ahli waris dari 17 pekerja PT Mandom yang meninggal adalah Rp 3,4 miliar. Setiap ahli waris mendapatkan santunan Rp 170 juta-Rp 340 juta. "Ahli waris diberikan santunan kematian karena kerja, jaminan kerja, serta beasiswa kepada anak," kata Elvyn, Jumat (24/7). Perincian dari santuanan yang diberikan kepada ahli waris tersebut adalah, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar Rp 2,9 miliar, Santunan berkala sekaligus Rp 81,6 juta, santunan beasiswa bagi anak pekerja RP 96 juta, bantuan biaya pemakaman RP 51 juta, dana Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 291,1 juta.
BPJS beri santunan pada ahli waris pekerja Mandom
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris dari pekerja PT Mandom Indonesia Tbk yang meninggal akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada 10 Juli lalu. Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, jumlah santunan yang diberikan kepada ahli waris dari 17 pekerja PT Mandom yang meninggal adalah Rp 3,4 miliar. Setiap ahli waris mendapatkan santunan Rp 170 juta-Rp 340 juta. "Ahli waris diberikan santunan kematian karena kerja, jaminan kerja, serta beasiswa kepada anak," kata Elvyn, Jumat (24/7). Perincian dari santuanan yang diberikan kepada ahli waris tersebut adalah, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar Rp 2,9 miliar, Santunan berkala sekaligus Rp 81,6 juta, santunan beasiswa bagi anak pekerja RP 96 juta, bantuan biaya pemakaman RP 51 juta, dana Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 291,1 juta.