BPJS diminta tak wajibkan nasabah ikut dapen



JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), agar karyawan yang sudah ikut dana pensiun tidak wajib mengikuti program pensiun. Kalau diwajibkan, akan memberatkan karyawan yang sudah mengikuti dana pensiun (dapen) secara sukarela.

Djoni Rolindrawan Ketua ADPI menegaskan, lebih baik BPJS menjangkau karyawan atau pekerja yang belum mengikuti program pensiun.Asal tahu saja, BPJS akan beroperasi pada tahun 2014. Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, program jaminan pensiun bersifat wajib. Artinya, setiap warga harus mengikuti program pensiun tersebut.

Lembaga dapen swasta di Indonesia sendiri sudah memiliki 3 juta anggota. Mereka umumnya karyawan perusahaan yang mengikuti program pensiun di berbagai perusahaan dapen. " Kalau mereka sudah ikut terus diwajibkan lagi, berarti harus bayar lagi ke BPJS," ujarnya, Kamis (2/8).


Djoni menyarankan agar BJPS menggaet perusahaan yang belum memiliki program dapen. Maklum, diperkirakan masih ada 90 juta pekerja belum mengikuti dapen. "Program pensiun di Jamsostek yang wajib saja baru merekrut beberapa juta peserta, jadi lebih baik menyasar yang belum ikut," imbuhnya.

Namun, bila kewajiban itu tetap berlangsung, ADPI menyarankan, agar BPJS bekerjasama dengan lembaga dapen yang sudah ada. Dengan demikian, dapen yang ada tinggal membayarkan iuran kepada BPJS agar karyawan mereka diakui. "Jadi semacam pembayaran paralel, tinggal pengelola dana pensiun menyetor iuran karyawan ke program pensiun di BPJS," sambungnya.

Saat ini sudah terdapat 270 perusahaan dapen di Indonesia. Hingga Maret 2012, aset industri dapen mencapai Rp 146 triliun dengan dana investasi Rp 141,7 triliun. Dana ini terus bertambah karena ada dua dapen baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie