BPJS: Hasil Investasi Tak Mampu Tutup Klaim Jaminan Kesehatan yang Melonjak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan bahwa hasil investasi berpotensi tidak bisa menutup besaran klaim jaminan kesehatan yang terus melonjak. 

Untuk diketahui, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat rasio klaim Dana Jaminan Sosial (DJS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan pada semester I-2024 naik sebesar 107,9%. Artinya, dana yang dikeluarkan untuk membayar klaim JKN lebih besar dari pendapatan iuran yang diterima BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa hanya mengandalkan hasil investasi untuk menutup klaim jaminan kesehatan yang diajukan oleh masyarakat setiap tahunnya.


Ali menyebutkan, pada 2023, pendapatan iuran DJS Kesehatan tercatat mencapai Rp 151,69 triliun. Sedangkan beban klaim jaminan kesehatan tembus Rp 158,85 triliun. 

“Angka tersebut berbeda dengan kondisi tahun 2022, di mana pendapatan iuran sebesar Rp 144,04 triliun dan mampu menutupi beban klaim yang hanya senilai Rp 113,47 triliun,” kata Ali kepada Kontan.co.id, Senin (23/9). 

Baca Juga: Tak Lagi Pakai Sidik Jari, BPJS Kesehatan Bakal Terapkan Face Recognition

Kendati begitu, Ali mengatakan, meski pada 2023 terjadi defisit antara pendapatan dan klaim, namun surplus tetap tercapai berkat pendapatan investasi yang mencapai Rp 5,71 triliun. Angka ini naik signifikan 97,92% dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar Rp 2,88 triliun.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan sebenarnya masih memiliki aset hasil investasi, namun perlu dilakukan penyesuaian, mengingat kondisi saat ini yang semakin menantang. 

"Kami masih punya aset dari hasil investasi dan segala macamnya, tapi memang sudah waktunya untuk disesuaikan karena setiap dua tahun biasanya dilakukan evaluasi,” ujar Ali. 

Dia menyebutkan bahwa investasi BPJS Kesehatan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. 

“Jadi instrumen investasi yang diperkenankan untuk DJS Kesehatan dalam beleid tersebut terbatas pada deposito (termasuk deposit on call), Giro Premium, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Negara (SBN),” ungkapnya. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta PBI 96,8 Juta, Pengobatan Jantung Meningkat

Ali menyebutkan, pihaknya menargetkan hasil investasi DJS Kesehatan hingga akhir tahun 2024, bisa mencapai sebesar Rp 4,7 triliun.

Ia optimistis target itu dapat tercapai berkat sejumlah strategi yang dilakukan, salah satunya yaitu, melakukan penempatan portofolio dengan komposisi 50% pada deposito dan 50% pada SBN.

Selanjutnya: Masih Bakal menguat, Harga Emas Diprediksi Lanjut Menguat Ke Harga Ini

Menarik Dibaca: Promo Liburan Musim Dingin Keliling Eropa Cuma 43 Juta-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari