JAKARTA. Industri dana pensiun swasta sepertinya harus berancang-ancang mengambil strategi bisnis baru. Soalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah mengambil kuda-kuda untuk melaksanakan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015 mendatang. Achmad Riyadi, Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, saat ini, salah satu program wajib pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan tersebut masih dalam tahap pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP). “Rencananya, bakal diterbitkan Agustus tahun ini,” terang dia, akhir pekan. Program jaminan pensiun tersebut menjadi wajib bagi seluruh perusahaan swasta di Indonesia dan akan berlaku 1 Juli 2015. Namun, khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS/TNI/Polri) baru akan berlaku di 2029 mendatang.
BPJS incar program pensiun pekerja baru
JAKARTA. Industri dana pensiun swasta sepertinya harus berancang-ancang mengambil strategi bisnis baru. Soalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah mengambil kuda-kuda untuk melaksanakan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015 mendatang. Achmad Riyadi, Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, saat ini, salah satu program wajib pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan tersebut masih dalam tahap pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP). “Rencananya, bakal diterbitkan Agustus tahun ini,” terang dia, akhir pekan. Program jaminan pensiun tersebut menjadi wajib bagi seluruh perusahaan swasta di Indonesia dan akan berlaku 1 Juli 2015. Namun, khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS/TNI/Polri) baru akan berlaku di 2029 mendatang.