KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipandang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan adanya risiko tunggakan iuran, bahkan hingga turun kelas bagi para pemegang JKN. Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah 100% pada kelas 1 dan kelas 2,dan 65% pada kelas 3 dan ini akan berlaku pada Januari 2020. Baca Juga: BPJS Kesehatan dan pemerintah upayakan Indonesia mencapai cakupan kesehatan semesta
BPJS: kenaikan iuran timbulkan potensi tunggakan iuran hingga turun kelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipandang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan adanya risiko tunggakan iuran, bahkan hingga turun kelas bagi para pemegang JKN. Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah 100% pada kelas 1 dan kelas 2,dan 65% pada kelas 3 dan ini akan berlaku pada Januari 2020. Baca Juga: BPJS Kesehatan dan pemerintah upayakan Indonesia mencapai cakupan kesehatan semesta