KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipandang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan adanya risiko tunggakan iuran, bahkan hingga turun kelas bagi para pemegang JKN. Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah 100% pada kelas 1 dan kelas 2,dan 65% pada kelas 3 dan ini akan berlaku pada Januari 2020. Baca Juga: BPJS Kesehatan dan pemerintah upayakan Indonesia mencapai cakupan kesehatan semesta
Nantinya, iuran per bulan akan menjadi: Rp 160.000 per bulan pada kelas 1 (sebelumnya Rp 80.000), Rp 110.000 per bulan untuk kelas 2 (sebelumnya Rp 55.000), dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas 3 (sebelumnya Rp 25.500). Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku saat ini masuk menganalisis tentang potensi turun kelas. Hanya saja, ia yakin bahwa apapun yang dipilih oleh masyarakat, tentu itu pilihan mereka untuk menyesuaikan dengan kemampuan. Fachmi pun mengajak agar tidak melihat kenaikan iuran dari skala besar, tetapi dihitung dari harian.