KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memutar otak untuk menekan defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satunya adalah melalui kebijakan urun biaya 10% dari biaya pelayanan ditanggung peserta. Payung hukum kebijakan tersebut muncul melalui penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan. Beleid yang diundangkan pada 17 Desember 2018 lalu ini diharapkan dapat menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan, meski sampai sekarang kebijakan tersebut belum diimplemtasikan.
BPJS Kesehatan akui ada pengaruh urun biaya 10% dari peserta untuk tekan defisit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memutar otak untuk menekan defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satunya adalah melalui kebijakan urun biaya 10% dari biaya pelayanan ditanggung peserta. Payung hukum kebijakan tersebut muncul melalui penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan. Beleid yang diundangkan pada 17 Desember 2018 lalu ini diharapkan dapat menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan, meski sampai sekarang kebijakan tersebut belum diimplemtasikan.