JAKARTA. Program wajib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi perusahaan akan berlaku 1 Januari 2015. Kendati tinggal menghitung hari, program iini masih menuai protes pengusaha dan perusahaan asuransi pun keberatan. Akar persoalannya ialah perusahaan asuransi dan BPJS belum mencapai kesepakatan mengenai skema koordinasi manfaat alias coordination of benefit (CoB). Prinsip CoB BPJS Kesehatan adalah penyelarasan manfaat bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan dari asuransi lain. CoB ini penting karena saat ini banyak perusahaan yang lebih dulu menggunakan asuransi swasta bagi program jaminan kesehatan karyawannya. Nah, semula, banyak perusahaan asuransi berminat ikut CoB ini sehingga peserta asuransi otomatis bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ada sekitar 30 perusahaan asuransi meneken koordinasi manfaat dengan BPJS. Masalahnya, BPJS menambahkan ketentuan baru yang menuai protes perusahaan asuransi.
BPJS Kesehatan bagi korporasi diprotes
JAKARTA. Program wajib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi perusahaan akan berlaku 1 Januari 2015. Kendati tinggal menghitung hari, program iini masih menuai protes pengusaha dan perusahaan asuransi pun keberatan. Akar persoalannya ialah perusahaan asuransi dan BPJS belum mencapai kesepakatan mengenai skema koordinasi manfaat alias coordination of benefit (CoB). Prinsip CoB BPJS Kesehatan adalah penyelarasan manfaat bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan dari asuransi lain. CoB ini penting karena saat ini banyak perusahaan yang lebih dulu menggunakan asuransi swasta bagi program jaminan kesehatan karyawannya. Nah, semula, banyak perusahaan asuransi berminat ikut CoB ini sehingga peserta asuransi otomatis bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ada sekitar 30 perusahaan asuransi meneken koordinasi manfaat dengan BPJS. Masalahnya, BPJS menambahkan ketentuan baru yang menuai protes perusahaan asuransi.