KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa rumah sakit yang merupakan mitra kerja Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan tidak memberikan pelayanan rehabilitasi medik. Sempat diduga alasan tidak adanya pelayanan ini dikarenakan pembatasan rehabilitasi medik dalam 2 kali seminggu (8 kali sebulan) melaui Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan nomor 05 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat. Menurutnya ini akibat ketiadaan dokter spesialis di Rumah Sakit. “Saat ini ada sejumlah pemberitaan bahwa terdapat beberapa RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menghentikan sementara tindakan fisioterapi karena ketiadaan dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi,” kata Nopi saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (28/7).
BPJS Kesehatan bantah batasi pelayanan rehabilitasi medik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa rumah sakit yang merupakan mitra kerja Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan tidak memberikan pelayanan rehabilitasi medik. Sempat diduga alasan tidak adanya pelayanan ini dikarenakan pembatasan rehabilitasi medik dalam 2 kali seminggu (8 kali sebulan) melaui Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan nomor 05 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat. Menurutnya ini akibat ketiadaan dokter spesialis di Rumah Sakit. “Saat ini ada sejumlah pemberitaan bahwa terdapat beberapa RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menghentikan sementara tindakan fisioterapi karena ketiadaan dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi,” kata Nopi saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (28/7).