KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan membantah adanya selisih penerimaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar sekitar Rp44 triliun yang muncul dari perbandingan estimasi iuran dengan pendapatan iuran dalam laporan keuangan 2025. Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya selisih penerimaan iuran. Perhitungan Rp220 triliun itu menggunakan asumsi seluruh peserta JKN membayar iuran secara mandiri sesuai besaran iuran kelas perawatan dan membayar penuh selama 12 bulan.
"Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya asumsi selisih pendapatan iuran JKN yang membandingkan hasil perhitungan sebesar Rp220 triliun dengan pendapatan iuran berdasarkan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 sebesar Rp176,72 triliun, perlu dipahami bahwa akun media sosial tersebut menggunakan asumsi seluruh peserta JKN membayar iuran secara mandiri sesuai besaran iuran kelas perawatan dan membayar penuh selama 12 bulan," ujar Rizzky saat dihubungi Kontan, Selasa (11/8/2026). Menurut Rizzky, asumsi tersebut tidak menggambarkan kondisi aktual Program JKN.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bukukan Defisit Dana JKN Rp 17,13 Triliun pada 2025 Kepesertaan JKN, kata Rizzky, terdiri atas berbagai segmen dengan mekanisme pembiayaan yang berbeda, termasuk peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemberi kerja. "Padahal, Program JKN terdiri atas berbagai segmen kepesertaan dengan mekanisme pembiayaan yang berbeda, termasuk peserta yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemberi kerja, serta peserta dengan dasar pengenaan iuran yang tidak dihitung berdasarkan tarif kelas perawatan. Saat ini juga masih terdapat peserta yang tidak aktif dan tidak membayar iuran," jelasnya. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menilai jumlah peserta tidak dapat langsung dikalikan dengan tarif kelas perawatan untuk menghasilkan angka pendapatan iuran JKN. BPJS Kesehatan menjelaskan, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak membayar iuran secara mandiri karena iurannya ditanggung pemerintah. Sementara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) memiliki mekanisme penghitungan iuran berdasarkan persentase upah. Untuk peserta PPU, iuran ditetapkan sebesar 5% dari upah, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja. Mekanisme tersebut berbeda dengan tarif kelas perawatan Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3. Adapun peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas perawatan. Untuk kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 Rp42.000 per orang per bulan dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.
Baca Juga: Ekonom: Kenaikan Iuran PBI Bisa Tambah Dana JKN, Tapi Beban Beralih ke APBN Selain itu, terdapat peserta PBPU yang pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah. Pembayaran iuran segmen tersebut dilakukan melalui skema pembiayaan pemerintah daerah sesuai ketentuan dan kerja sama yang berlaku. Dengan struktur kepesertaan tersebut, penghitungan seluruh peserta berdasarkan tarif kelas perawatan tidak menggambarkan pendapatan iuran JKN secara aktual. Dalam laporan keuangan BPJS Kesehatan 2025, pendapatan iuran tercatat sebesar Rp176,72 triliun. BPJS Kesehatan menegaskan perbedaan antara angka tersebut dengan hasil perhitungan sederhana Rp220 triliun tidak dapat diartikan sebagai adanya dana iuran yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Rizzky menyebut pengelolaan dana Program JKN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pelaporan dan audit yang berlaku. Menurutnya, BPJS Kesehatan juga secara berkala diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta diawasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas, dan Satuan Pengawas Internal (SPI).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Mendapat Suntikan Dana Rp 20 Triliun, Ini Syaratnya Laporan keuangan BPJS Kesehatan disebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 tahun berturut-turut sejak BPJS Kesehatan beroperasi. "Jadi, tidak ada dana yang hilang, semua kembali ke peserta dalam bentuk perlindungan atau jaminan pelayanan kesehatan," tegas Rizzky. Sebagai informasi, isu mengenai selisih penerimaan iuran tersebut berawal dari unggahan pengguna media sosial Threads dengan akun @dian_amali*** yang menghitung potensi iuran JKN sekitar Rp220 triliun berdasarkan jumlah peserta dan tarif kelas perawatan.
Dalam unggahan tersebut, jumlah peserta kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 masing-masing dikalikan dengan tarif iuran selama 12 bulan. Hasil perhitungan itu kemudian dibandingkan dengan pendapatan iuran BPJS Kesehatan 2025 sebesar Rp176,72 triliun sehingga muncul pertanyaan mengenai selisih sekitar Rp44 triliun.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Usulkan Penyesuaian Iuran JKN Diawali untuk Peserta PBI, Ini Alasannya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News